Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak.
1. Pada tgl 1 Jan 2012 ditandatangani Kontrak No. 1 atas penjualan dan instalasi tiang besi. Dalam Invoice, PT. A memisahkan tagihan antara barang dan jasa : Supply tiang besi Rp 100.000.000,-. Jasa Instalasi Rp 50.000.000,-. Total tagihan Rp 150.000.000. objek PPh Pasal 4 ayat 2 kategori jasa pelaksanaan konstruksi.
15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000. Nah, setelah kamu membaca artikel di atas, kamu pasti sudah mengerti kan apa itu PPh 23 dan bagaimana cara menghitungnya. Sehingga, kamu bisa membayar PPh 23 sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
TENTANG. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23. (SERI PPh PASAL 23/26 – 3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban pajak yang rutin dilakukan oleh wajib pajak badan setiap tahunnya. Hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan itu, salah satunya memuat perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan. Dalam perhitungan pajak tersebut, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai hal secara
zxf67qP.
pertanyaan seputar pph pasal 23